Anak 9 Tahun Dicabuli Tetangga Didepan Temannya

oleh -155 Dilihat
oleh

Serang, – RN (55) pria paruh baya, warga Kecamatan Taktakan tega melakukan pencabulan terhadap IR (9) anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sadisnya lagi, pelaku melalukan perbuatan cabul didepan teman korban, disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR tengah bermain. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.

Sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya selanjutnya pelaku memberi korban uang Rp10.000 sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya. Diselumuti rasa takut, teman korban hanya bisa diam dan menyaksikan peristiwa perbuatan keji dari pria paruh baya tersebut.

Selanjutnya, teman korban pulang ke rumah orangtua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan setelah menerima laporan orang tua korban pada Rabu (10/11/2021).

“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut” ujar AKP M. Nandar, (15/11/2021).

AKP Nandar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur. “Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” kata Nandar.

Nandar menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. “Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” tutup Kasatreskrim Polres Serang Kota.

Perbuatan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(teguh)