Aida Hubaedah Minta APH Dan Pemerintah Tertibkan Galian C Di Kabupaten Tangerang

oleh
oleh

Tangerang, Pilarbanten.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Aida Hubaedah meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan aktivitas galian C di Kabupaten Tangerang.

 

 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dikenal Ratu Pantura itu menyampaikan, aktivitas Galian C yang berada di Kabupaten Tangerang merahkan masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Reses Ke 4, Taufik Arahman Diminta Bangun Lingkungan

 

 

“Banyak yang menyampaikan ke saya dari berbagai masyarakat, mereka mengeluhkan adanya galian C, mereka meminta kehadiran pemerintah sebagai pelindung mereka,” kata Aida.

 

 

Bahkan Ratu Pantura menduga galian C di Kabupaten Tangerang yang membuat resah masyarakat tidak memiliki atau ilegal. Dirinya meminta pemerintah harus hadir dalam dalam melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Sorotan Utama DPRD Banten: Keuangan Desa Harus Naik, Rumah Tak Layak Huni Wajib Ditangani Cepat

 

 

“Kehadiran pemerintah yang berkeadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jangan sampai ini membuat tidak nyaman masyarakat. Apalagi diduga ilegal,” ujarnya.

 

 

Kata Aida, karena ini tidak hanya berkaitan dengan Perda tetapi juga dengan undang-undang dan peraturan lainnya diatas Perda maka Pemerintah daerah dan APH harus segera menertibkan Galian C di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  DPRD dan Gubernur Banten Sepakati Anggaran 2026: Percepatan Pembangunan dan Pemerataan Jadi Prioritas

 

 

“Saya rasa ini tidak hanya melanggar Perda tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-undang maka dari ini kami meminta APH dan Pemerintah harus segera menertibkan galian C,” tukasnya. (Guh)