Agustus, Gaji PNS Pemkab Lebak Disalurkan Melalui Bank Banten

oleh -1024 Dilihat
oleh

 

SERANG Pilarbanten.com– Sekitar 15.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dipastikan akan menerima gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) melalui Bank Banten pada bulan Agustus 2024 nanti. Hal itu menyusul telah dilakukannya Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Banten (Perseroda) Tbk dengan Pemkab Lebak pada tanggal 2 Juli 2024 lalu.

Atas hal itu, seluruh proses administrasi dan pembayaran yang berkaitan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilakukan melalui Bank Banten, termasuk pembayaran gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Kabupaten Lebak.

Ketua Perkumpulan maha Bidik Indoesia (PMBI) Ojat Sudrajat memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak dan jajarannya, khususnya Kepala BPKAD Kabupaten Lebak yang telah menempatkan dan mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD-nya) di Bank Banten.

Baca Juga:  Penyerahan Santunan kepada Keluarga Anggota Satpol PP Lebak yang Gugur dalam Tugas

“Kami berharap langkah Pemkab Lebak yang telah melakukan PKS dengan Bank Banten bisa diikuti oleh Pemda lainnya,“ katanya.

Sehingga, lanjutnya, keberadaan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten mampu memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat di Provinsi Banten sehingga secara bersama – sama dapat mewujudkan dan menjadikan Bank Banten sebagai regional champion di Provinsi Banten, sehingga menjadi bank kebanggaan masyarakat Banten.

Baca Juga:  Bacagub Banten Andra Soni Tiap Hari Sapa Ribuan Warga

“Kami berharap kepada para Bupati/Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2024 ini juga tetap mempertahankan dan menempatkan RKUD-nya di Bank Banten,“ harapnya.

Apresiasi ini disampaikan mengingat Pemkab Lebak adalah Kabupaten Pertama di Provinsi Banten yang menempatkan RKUD-nya di Bank Banten dan sekaligus menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda).

Bank Banten merupakan BUMD sehingga keberadaannya sudah seharusnya didukung oleh seluruh masyarakat dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Banten, PMBI bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Kab. Lebak dan Kab. Pandelang telah mendukung Surat dari Mendagri tersebut dengan melakukan kegiatan ayo menabung yang direalisasikan di Bank Banten Rangkasbitung dan Bank Banten Pandeglang dan alhamdullah di bulan Juli 2024 ini Pemkab Lebak pun menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Pj Bupati Lebak Kunjungi Kecamatan Bayah, Ajak Tingkatkan Pelayanan dan Jaga Netralitas ASN

Bank Banten harus dapat menjaga kepercayaan dan amanah dari Pemkab Lebak dan Pemkot Serang serta masyarakat yang telah membuka rekening di Bank Banten, senantiasa harus siap memberikan pelayanan terbaik tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati hatian bank dan Good Corporate Governance, serta dapat segera mengejar IT kekinian seperti QRIS, dan sejenis, sehingga sesuai dengan tag line “ Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”. (Luthfi)