SERANG, PILARBANTEN.COM — Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun di media sosial.
Dalam penjelasannya, Ghofur menegaskan bahwa yang ia maksud dengan THM adalah tempat hiburan yang beroperasi sesuai aturan serta masih selaras dengan norma sosial dan budaya, seperti karaoke keluarga.
“Saya sama sekali tidak merujuk pada tempat hiburan yang identik dengan peredaran narkoba, praktik seksual, atau aktivitas asusila. Saya meminta maaf atas kegaduhan yang muncul akibat pernyataan saya,” ujar Ghofur dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas keberadaan THM ilegal yang tidak mengantongi izin, terutama yang berada di wilayah Keramat, Keradiran, dan Cikande.
“Saya meminta Pemda melalui Satpol PP dan Polres Serang untuk segera menertibkan dan membongkar THM ilegal yang memanfaatkan jalan umum,” tegasnya.
Ghofur menambahkan bahwa pemerintah harus lebih tegas terhadap bentuk hiburan yang dinilai merusak moral masyarakat, termasuk organ tunggal yang dianggap kerap menampilkan hal-hal tidak pantas serta berpotensi memicu peredaran obat terlarang dan minuman keras.
“Organ tunggal ini sudah sangat meresahkan. Tampilkanannya bukan lagi mencerminkan budaya kita, malah sering mempertontonkan hal senonoh dan memberi contoh buruk bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menyelenggarakan hajatan agar tidak menghadirkan hiburan organ tunggal karena dinilai tidak sesuai dengan nilai budaya setempat.
“Hiburan itu wajar, tapi kalau sudah jauh dari budaya kita, pakaiannya tidak senonoh, dan akhirnya menimbulkan persepsi negatif, ya sebaiknya dihindari,” pungkasnya.(Ald/Red)








