SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten terus memperkuat layanan keterbukaan informasi melalui Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Komitmen tersebut salah satunya tercermin dari kunjungan mendadak (surprise visit) Pimpinan dan Jajaran Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026. Kunjungan mendadak tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di Provinsi Banten.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan pemantauan secara langsung terhadap kesiapan dan pelaksanaan layanan informasi publik yang dijalankan Bank Banten, termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui PPID.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Bank Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Bagi kami, PPID bukan hanya sebagai pemenuhan terhadap ketentuan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Muhammad Busthami.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah sekaligus badan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian dan pembangunan di Provinsi Banten.
“Melalui pelaksanaan Monev ini, kami juga mendapatkan masukan yang konstruktif untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan layanan informasi publik di Bank Banten. Kami berharap pengelolaan PPID ke depan semakin baik dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
“Keterbukaan informasi publik ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan pengelolaan informasi yang baik, Bank Banten berupaya memastikan masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Bank Banten terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan tata kelola yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Banten.(loeth/red)






