RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN TRIWULAN I TA 2026

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM, – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai III BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si., didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE., ST., M.Si., MM., dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, S.IP., M.Si.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Daerah, Bodang Winata, SE., M.Si., serta Kasubid Perencanaan Anggaran, Dira Rizki Amalia, SE., Ak., bersama jajaran staf teknis. Hadir pula Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Arif Agus Rakhman, S.IP., M.Si., serta Kepala Bagian Biro Umum.

Baca Juga:  Di Rakornas Posyandu 2025: Tinawati Andra Soni Tegaskan Provinsi Banten Sudah Lakukan Transformasi Layanan

Peserta rakor berasal dari BPKAD/BPKD/BKAD/BPKPAD pada delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk para kepala perangkat daerah serta pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang menangani penganggaran, penatausahaan, pelaporan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Banten H. Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan bahwa rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Deden juga menekankan pentingnya percepatan realisasi APBD serta penguatan pengawasan pelaksanaan anggaran agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan.

Baca Juga:  Gubernur Andra Soni Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Doa Restu Masyarakat Banten

Ia menyebutkan bahwa hingga 31 Maret 2026, realisasi APBD kabupaten/kota se-Provinsi Banten masih berada pada tahap awal, dengan rata-rata pendapatan sebesar 18,26 persen dan belanja daerah sebesar 15,73 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan penyerapan anggaran.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yan Mahendra, S.Kom., M.MSi., memaparkan strategi pemenuhan sumber daya manusia aparatur serta kebijakan pengendalian belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027.

Ia juga menjelaskan bahwa reformasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus berbasis pada kinerja dan kemampuan fiskal daerah, serta tidak lagi diberikan secara otomatis tanpa indikator yang jelas.

Baca Juga:  Hakordia 2024, Inspektorat Provinsi Banten Gelar Cerdas Cermat Antikorupsi Tingkat SMA/SMK

Selanjutnya, Yuniar Dyah Prananingrum, SE., menyampaikan kebijakan efisiensi dan transformasi budaya kerja melalui penerapan pola kerja fleksibel, yaitu kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang didukung dengan penguatan digitalisasi layanan pemerintahan.

Pada sesi berikutnya, Hilman Rosada, SAP., MAP., CPO, memaparkan kebijakan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta penerapan prinsip money follows program dalam penganggaran.

Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten semakin optimal, terintegrasi, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(gaza)