Menjaga Konstitusi, Menjaga Arah Demokrasi Indonesia

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Konstitusi merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Ia bukan sekadar kumpulan pasal hukum, melainkan kompas yang menentukan arah perjalanan bangsa. Di Indonesia, konstitusi berperan sebagai pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara, penjamin hak-hak warga negara, sekaligus pembatas kekuasaan agar tidak berjalan sewenang-wenang.

Dalam praktik demokrasi, keberadaan konstitusi menjadi penentu apakah kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat atau justru menjauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Karena itu, konstitusi tidak boleh dipahami hanya sebagai teks hukum, melainkan sebagai kesepakatan moral dan politik seluruh bangsa.

Secara umum, konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Di dalamnya diatur pembentukan lembaga negara, pembagian dan pembatasan kekuasaan, serta hubungan antara negara dan warga negaranya. Konstitusi menjadi kerangka utama yang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan nilai demokrasi.

Baca Juga:  Literasi Digital sebagai Kunci Ketahanan Nasional di Era Globalisasi

Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berdaulat, adil, dan beradab. Struktur UUD 1945 terdiri atas Pembukaan yang memuat Pancasila dan tujuan negara, Batang Tubuh yang mengatur sistem ketatanegaraan dan hak asasi manusia, serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Seiring dinamika politik dan tuntutan reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada periode 1999–2002. Amandemen tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat demokrasi, memperjelas mekanisme checks and balances, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan sebagai jiwa dan identitas bangsa yang tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga:  Pluralitas Indonesia sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

Dalam konteks penyelenggaraan negara, konstitusi memiliki fungsi strategis. Ia menjadi hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional, pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, serta alat pembatas kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu, konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak dan kewajiban warga negara.

Setiap kebijakan pemerintah sejatinya harus berpijak pada konstitusi. Hak atas pendidikan, misalnya, dijamin secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945, sementara prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat tertuang dalam Pasal 33 dan Pasal 34. Ketika kebijakan publik menyimpang dari nilai-nilai tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga legitimasi konstitusionalnya.

Dalam negara demokratis, kritik terhadap pelaksanaan konstitusi dan kebijakan pemerintah merupakan keniscayaan. Kritik yang membangun tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemerintah, melainkan sebagai upaya menjaga agar penyelenggaraan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Masyarakat, akademisi, media, dan lembaga sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga:  Integrasi Nasional sebagai Kunci Persatuan Bangsa

Keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga supremasi konstitusi, melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan dokumen mati, melainkan hukum hidup yang terus diuji oleh dinamika zaman.

Pada akhirnya, menjaga konstitusi berarti menjaga arah demokrasi Indonesia. Pemahaman dan penghormatan terhadap UUD 1945 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga negara. Tanpa kesadaran kolektif tersebut, konstitusi berisiko kehilangan maknanya, dan demokrasi dapat berjalan tanpa arah. Konstitusi yang dihormati adalah prasyarat utama bagi terwujudnya negara hukum yang adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat.

Nama : ratu citra kusuma
Nik : 251090200436
Kelas : 01HKSE007
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang