Implementasi Hak Asasi Manusia: Antara Norma Hukum dan Realitas Sosial

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, implementasi HAM sering dijadikan indikator penting untuk menilai sejauh mana suatu negara benar-benar menjunjung prinsip negara hukum dan demokrasi.

Di Indonesia, komitmen terhadap HAM secara normatif telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A hingga Pasal 28J, secara tegas menjamin berbagai hak dasar warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Namun, kuatnya landasan hukum tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan praktik di lapangan.

Dalam bidang hukum, implementasi HAM idealnya tercermin melalui prinsip equality before the law dan jaminan peradilan yang adil. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa penegakan hukum masih kerap dipengaruhi oleh relasi kuasa dan kepentingan tertentu. Ketidakadilan hukum, praktik kekerasan aparat, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi persoalan yang terus berulang.

Pada ranah politik, HAM diwujudkan melalui kebebasan berpendapat, berserikat, dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan manifestasi konkret dari hak politik warga negara. Namun, pembatasan ruang berekspresi, kriminalisasi kritik, serta praktik politik transaksional berpotensi mereduksi makna hak politik itu sendiri.

Sementara itu, dalam bidang sosial dan ekonomi, negara memikul tanggung jawab untuk menjamin hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Program pendidikan wajib dan jaminan kesehatan nasional menunjukkan upaya negara dalam memenuhi hak-hak tersebut. Meski demikian, ketimpangan akses layanan publik dan kesenjangan sosial-ekonomi masih menjadi tantangan serius dalam pemenuhan HAM secara merata.

Baca Juga:  Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Potret Buram Keadilan di Indonesia

HAM juga tidak dapat dilepaskan dari kehidupan budaya dan sosial masyarakat. Setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan identitas budaya, agama, dan keyakinannya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi prasyarat utama tegaknya HAM. Intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama identitas menunjukkan bahwa tantangan HAM tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga dari sikap sosial masyarakat.

Berbagai persoalan tersebut menegaskan bahwa implementasi HAM menghadapi tantangan struktural dan kultural, mulai dari rendahnya kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan politik, hingga ketimpangan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, pemenuhan HAM tidak bisa semata-mata dibebankan kepada negara, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Penguatan implementasi HAM harus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, pendidikan HAM sejak dini, penguatan peran lembaga negara dan lembaga independen seperti Komnas HAM, serta partisipasi publik dalam mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa langkah-langkah tersebut, HAM berisiko hanya menjadi jargon normatif tanpa makna substantif.

Baca Juga:  Paradoks Penegakan Hukum: Antara Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan

Pada akhirnya, implementasi hak asasi manusia merupakan proses berkelanjutan yang menuntut komitmen kolektif antara negara dan warga negara. Dengan menjunjung tinggi HAM, Indonesia tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, demokratis, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita konstitusi.

Nama : Mas Ahmad Muwahib
Nim : 251090200465
Kelas : 01HKSE007
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang