Latar Belakang Jatuhnya Orde Baru: Kebijakan Politik dan Melemahnya Demokrasi

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 merupakan hasil dari akumulasi persoalan struktural yang berlangsung dalam jangka panjang. Krisis ekonomi Asia 1997–1998 memang menjadi pemicu utama, namun kejatuhan Orde Baru tidak dapat dilepaskan dari kebijakan publik yang otoriter, lemahnya demokrasi, serta terbatasnya ruang kritik terhadap pemerintah. Ketidakmampuan rezim dalam merespons tuntutan perubahan secara demokratis pada akhirnya mempercepat delegitimasi kekuasaan.

Dalam bidang politik, Orde Baru menempatkan stabilitas sebagai tujuan utama pembangunan. Atas dasar tersebut, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pengendalian politik, salah satunya melalui fusi partai politik pada tahun 1973. Kebijakan ini melebur partai-partai Islam ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis ke dalam PDI, sementara Golkar diposisikan sebagai kekuatan politik dominan pendukung pemerintah. Secara formal, kebijakan ini diklaim untuk menciptakan stabilitas, tetapi dalam praktiknya justru membatasi pluralisme politik dan mempersempit ruang oposisi.

Intervensi pemerintah terhadap PPP menunjukkan kuatnya kontrol negara terhadap kehidupan partai politik. Pemerintah tidak hanya mencampuri konflik internal partai, tetapi juga memengaruhi kepemimpinan dan arah politik PPP. Penerapan asas tunggal Pancasila pada awal 1980-an semakin memperkuat kontrol tersebut. PPP dipaksa meninggalkan asas Islam dan mengganti simbol Ka’bah dengan lambang bintang, yang berdampak pada melemahnya identitas ideologis partai-partai Islam dan proses deideologisasi politik secara luas.

Baca Juga:  Bentuk Pemerintahan: Antara Ideal Konstitusional dan Realitas Kekuasaan

Kebijakan politik yang represif ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari faksi Nahdlatul Ulama (NU) dalam PPP. Kritik terhadap pemerintah diwujudkan melalui penolakan kebijakan tertentu, keberatan terhadap praktik pemilu yang tidak demokratis, serta aksi walk out di lembaga legislatif. Namun, kritik tersebut tidak dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, melainkan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

Baca Juga:  Identitas Nasional sebagai Roh Konstitusional: Fondasi Etis Negara Hukum Indonesia

Respons pemerintah terhadap kritik ditunjukkan melalui tekanan politik dan rekayasa konflik internal partai. Campur tangan negara dalam kehidupan PPP memperlihatkan minimnya ruang demokrasi pada masa Orde Baru. Akumulasi ketidakpuasan politik, pembatasan kebebasan berpendapat, serta krisis ekonomi akhirnya melemahkan legitimasi rezim dan mendorong lahirnya gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998.

Nama : Afgwa Afiatun Nufhus
Nim : 251090200463
Kelas : 01HKSE007
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang