Konstitusi Indonesia: Pilar Demokrasi dan Penjaga Arah Bangsa

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Konstitusi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, serta perlindungan hak warga negara. Tanpa konstitusi yang kuat dan dijalankan secara konsisten, negara akan kehilangan arah dalam menjalankan demokrasi dan keadilan.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan. Konstitusi menjadi alat pembatas kekuasaan agar tidak berjalan sewenang-wenang. Melalui prinsip checks and balances, konstitusi mengatur relasi antara lembaga negara agar saling mengawasi dan menyeimbangkan, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan.

Perjalanan konstitusi Indonesia juga mencerminkan dinamika sejarah dan kebutuhan bangsa. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada era reformasi merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, memperkuat demokrasi, serta menjamin hak asasi manusia. Perubahan tersebut menegaskan bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang statis, melainkan living constitution yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:  Identitas Nasional Indonesia dalam Kebijakan Publik 2025

Namun, tantangan terbesar dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia bukan terletak pada teks hukum semata, melainkan pada implementasinya. Masih kerap ditemui praktik penyelenggaraan negara yang menyimpang dari nilai-nilai konstitusi, baik dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, lemahnya penegakan hukum, maupun kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran berkonstitusi masih perlu diperkuat, tidak hanya di kalangan elit, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam konteks tersebut, peran warga negara—terutama generasi muda dan mahasiswa—menjadi sangat penting. Konstitusi tidak akan bermakna tanpa partisipasi aktif rakyat dalam mengawal pelaksanaannya. Sikap kritis, kesadaran hukum, serta keberanian menyuarakan kebenaran merupakan bentuk nyata menjaga marwah konstitusi agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Hima PBSI Untara Gandeng Kubah Budaya di Festival Bulan Bahasa 2024

Pada akhirnya, konstitusi Indonesia bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cerminan cita-cita nasional: keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi yang berlandaskan hukum. Menjaga konstitusi berarti menjaga masa depan bangsa.

Nama : Lionardo Rizkiansah S.M
Nik : 251090200636
Kelas : 01HKSE009
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang