Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tambang di Bojonegara–Puloampel, Atasi Kemacetan dan Keselamatan Warga

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi serius dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, terkait peningkatan aktivitas truk pertambangan yang memicu kemacetan dan mengancam keselamatan. Pemprov Banten mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa langkah pengetatan ini adalah tindak lanjut dari audiensi warga dengan Pemprov Banten di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon pada Senin (17/11/2025). Sekda Deden menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian utama Gubernur Banten Andra Soni.

“Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus berjalan lebih ketat. Ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur,” ujar Deden saat menemui kembali perwakilan warga pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:  Nilai Survei 61,2 Persen, Budaya Kerja ASN Pemkab Serang Lebihi Target Nasional

Penguatan Posko dan Satgas Gabungan

Dalam upaya penertiban, Pemprov Banten segera memperkuat sistem pengawasan. Mulai pekan ini, posko pengawasan akan diperketat di setiap titik akses kendaraan tambang.

Setiap posko diisi oleh tiga personel yang bekerja dalam dua shift per hari, menjamin pengawasan berlangsung selama kurang lebih 16 jam per hari.

Satgas pengawasan melibatkan unsur dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Pemkab Serang Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

“Satgas pengawasan akan memastikan jam operasional dan kapasitas kendaraan dipatuhi. Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup, melebihi kapasitas, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur,” tegas Deden.

Penegakan Keputusan Gubernur dan Penindakan Pelanggaran

Selain penertiban di lapangan, Pemprov juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh aktivitas pertambangan dan lalu lintas truk wajib mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Pelanggaran spesifik yang disoroti dan akan ditindak tegas, termasuk laporan dari warga, adalah kendaraan tambang yang tidak menggunakan penutup muatan, yang membahayakan pengendara lain akibat material yang berjatuhan.

“Seluruh masukan warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas pengawasan akan terus melakukan pemantauan harian untuk melihat efektivitas pengawasan,” paparnya.

Baca Juga:  Kantah ATR/BPN Lebak Fasilitasi Pameran Produk UMKM Baduy di Trans Studio Bandung

Sementara itu, terkait tuntutan pelebaran jalan, Pemprov menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dinas terkait lainnya. Namun, fokus mendesak saat ini adalah optimalisasi penertiban truk tambang melalui penguatan Satgas Pengawasan.

Harapan Warga

Perwakilan warga Bojonegara–Puloampel, Syarifuddin, menyambut baik langkah Pemprov malakukan penerapan pembatasan jam oprasional kendaraan tambang.

“Kami hanya berharap penegakan aturan benar-benar dijalankan dan pengawasan aktivitas tambang dilakukan secara rutin dan konsisten, karena kamilah yang merasakan langsung kondisi di lapangan,” ujar Syarifuddin, mewakili harapan agar kondisi lalu lintas mereka kembali normal.(js)