SERANG, PILARBANTEN.COM – Di era digital saat ini, penyebaran informasi palsu atau hoaks menjadi masalah serius yang tak bisa dianggap sepele. Hoaks dapat menimbulkan kepanikan, memicu konflik sosial, bahkan menyebabkan kerugian secara materiil maupun nonmateriil.
Fenomena ini semakin parah karena derasnya arus informasi di media sosial. Siapa pun kini bisa dengan mudah membagikan berita tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat juga menjadi faktor utama yang membuat hoaks begitu cepat menyebar luas.
Dampak dari hoaks sangat merugikan. Ia dapat menimbulkan keresahan, bahkan kepanikan massal — terutama saat berkaitan dengan isu sensitif seperti kesehatan, bencana, atau keamanan. Tak jarang, hoaks juga menjadi pemicu perpecahan sosial, khususnya dalam konteks politik dan agama, karena sering mengandung narasi provokatif. Lebih dari itu, informasi palsu dapat merusak nama baik individu, organisasi, hingga lembaga negara, yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik.
Pemerintah telah berupaya mengatasi hal ini melalui regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu contoh kasus terbaru adalah hoaks terkait pendaftaran BLT UMKM 2025 sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta yang sempat beredar di Facebook pada 27 September 2025 (sumber: Isu Hoaks & Disinformasi, Kominfo Provinsi Jawa Tengah, 30 September 2025).
Oleh karena itu, meningkatkan literasi digital, sikap kritis dalam menerima informasi, serta kesadaran hukum masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah pun perlu terus memperkuat penegakan hukum dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berita palsu.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, penyebaran informasi yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab dapat terwujud. Pada akhirnya, langkah ini bukan hanya soal melawan hoaks, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial di tengah derasnya arus digital.
Nama : Muh Ade Rafly
Nim : 251090200510
Fakultas Hukum Universitas Pamulang PDSKU Kota Serang