Warga Desa Tengkurak Keluhkan Dugaan Pungli PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

oleh -42 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mengaku resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski sudah mendaftar sejak 2021 dan membayar sejumlah uang, hingga kini sertifikat tanah belum juga diterbitkan.

Bade, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa belasan warga dimintai uang dengan nominal bervariasi oleh perangkat desa.

Baca Juga:  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Peningkatan PDRB Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Perkapita

“Awalnya diminta Rp2 juta, lalu bertambah lagi. Ada yang sampai keluar Rp3 juta, Rp5 juta, bahkan Rp18 juta. Saya sendiri sudah Rp11 juta,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Menurut Bade, setidaknya ada empat orang yang terlibat dalam pengurusan PTSL tersebut, tiga di antaranya staf desa dan satu orang merupakan kerabat Kepala Desa.

Baca Juga:  Lepas Jamaah Haji Kloter 35 JKG Kota Serang, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Pesankan Jaga Kesehatan

Warga sudah berulang kali menanyakan kejelasan, baik melalui musyawarah maupun klarifikasi ke kantor desa, namun hasilnya nihil.

Ia menuturkan, kerugian warga diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 juta.

“Kalau dihitung dari banyaknya bidang tanah, bisa ratusan sertifikat yang sampai sekarang belum keluar,” katanya.

Bade berharap pemerintah bisa segera memberi kepastian.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau sertifikatnya tidak bisa diterbitkan, setidaknya uang yang sudah keluar dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Baksos Kemensos di Kabupaten Serang Kucurkan Bantuan Capai Rp1,3 Miliar 

Sebagai informasi, program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, mencegah sengketa, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan.(Ald/Red)