SERANG, PILARBANTEN.COM – Impian seorang pengusaha limbah aluminium foil asal Tangerang, Nana Sumarna, berubah menjadi kabar pahit.
Bukannya untung, ia justru harus menanggung kerugian lebih dari Rp270 juta akibat dugaan penipuan dalam transaksi limbah di PT Lami Packaging Indonesia, Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Serang dengan terlapor berinisial YM. Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan memeriksa sejumlah saksi.
Nana mengaku berkenalan dengan YM pada April 2025 melalui dua orang perantara. YM menawarkan limbah aluminium foil dari PT Lami Packaging dengan harga menarik.
Dua kali transaksi kecil di bulan Mei dan Juni sempat berjalan lancar. Hal inilah yang membuat Nana percaya untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Masalah mulai muncul pada Juli 2025. Saat itu, Nana sepakat membeli lebih dari 9 ton limbah aluminium foil senilai Rp270 juta.
Pembayaran dilakukan bertahap: Rp42 juta sebagai uang muka, disusul pelunasan Rp228 juta setelah barang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso.
Namun, truk tersebut justru ditahan di gerbang perusahaan.Upaya Nana menghubungi YM sia-sia karena nomor teleponnya tidak lagi aktif. Saat mendatangi pihak perusahaan, Nana mendapat jawaban mengejutkan: dana pembayaran tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
Kisah makin pelik ketika seorang pria bernama Gentur muncul, mengaku dari PT Anugrah Ina Adyyasa. Ia menekan Nana agar membayar ulang
Rp248 juta, dengan ancaman barang akan ditarik.
Nana yang terdesak akhirnya menuruti. Sayangnya, setelah uang ditransfer, limbah yang dijanjikan tetap tak pernah diserahkan.
Akibatnya, Nana harus menanggung kerugian hingga Rp270,1 juta.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Serang,” ucapnya pasrah.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP,” tandasnya.(Ald/Red)