BPKAD Banten Paparkan Kajian Pembentukan UPT Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kemendagri

oleh -343 Dilihat
oleh

JAKARTA, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memaparkan kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah di hadapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (7/8/2025).

 

Hadir dalam pertemuan ini Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rahmat Pujatmiko, SE, M.Si, didampingi Kepala Subbagian Umum, R. Fadhly Azhar, S.STP, M.Si. Pemaparan berlangsung di Ruang Rapat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jakarta.

Baca Juga:  Tumbuh Menjadi Daerah Industri dan Jasa, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pesankan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang Dijaga

 

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, menyampaikan bahwa kajian ini menegaskan urgensi pembentukan UPT untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum dikelola maksimal. “UPT ini akan menjadi motor penggerak dalam pengelolaan aset secara profesional, tertib administrasi, dan berdampak pada peningkatan PAD,” ungkapnya.

 

Baca Juga:  Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Pemprov Banten Komitmen Dukung Pemajuan Kebudayaan

Dalam paparan tersebut, tim BPKAD menjelaskan bahwa UPT Pemanfaatan Barang Milik Daerah akan menangani kegiatan teknis operasional seperti penyewaan, kerjasama pemanfaatan, pengamanan fisik aset, hingga penyediaan data aset yang akurat. Seluruh kegiatan akan dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disiapkan.

Kajian akademis ini juga memuat rencana struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, pembiayaan, serta sarana prasarana, termasuk pemanfaatan salah satu koridor di kawasan Banten International Stadium sebagai kantor operasional.

Baca Juga:  Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Buka Sosialisasi Posyandu 6 SPM

 

Pertemuan ini merupakan bagian dari proses konsultasi pembentukan UPT sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur pedoman dan kriteria pembentukan UPTD. BPKAD berharap dukungan dari Kemendagri agar pembentukan UPT ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Banten maupun masyarakat.(guh)