SERANG,PILARBANTEN.COM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa delapan pulau di Teluk Banten secara sah masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berkeinginan mengambil alih delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang dengan alasan historis, geografis, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun delapan pulau dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Farhan menegaskan, dasar hukum jelas menunjukkan bahwa delapan pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Serang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa batas wilayah utara Kota Serang adalah Teluk Banten, tanpa menyebutkan delapan pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kota Serang.
“Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut tidak ada penyebutan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” jelasnya, Senin (11/8/2025).
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara tegas menyebutkan delapan pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, sebelum Kota Serang terbentuk, pulau-pulau itu sudah lama dikelola oleh Kabupaten Serang.
“Secara administratif, delapan pulau ini juga kami urus. Tidak benar kalau Pemkab Serang menelantarkan pulau-pulau itu,” ujarnya.
Farhan menambahkan, meskipun secara geografis beberapa pulau berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk memindahkan kewilayahan.
“Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan diikuti pemindahan pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” tegasnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail rencana Pemkot Serang tersebut. Menurutnya, wacana pengambilalihan seharusnya melalui kajian matang sebelum disampaikan ke publik.
“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi wilayahnya. Tapi kami punya alasan kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” pungkasnya.(Ald/Red)