SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Asep Moh Ali Nurdin, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik percaloan yang masih marak dalam pengurusan perkara perceraian.
Ia menegaskan, biaya resmi perkara di Pengadilan Agama sangat terjangkau dan sudah diumumkan secara terbuka.
“Untuk perkara cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat, biayanya hanya sekitar Rp595 ribu. Kalau dispensasi nikah, biayanya Rp350 ribu. Semua informasi biaya ini sudah jelas terpampang di kantor pengadilan,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (4/7/2025).
Namun kenyataannya, lanjut Asep, masih banyak masyarakat yang justru membayar hingga Rp2 juta hingga Rp3 jutakarena menggunakan jasa calo.
“Kami masih menemukan warga yang rela bayar mahal ke calo, padahal ujung-ujungnya tetap harus ngurus sendiri. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Asep pun meluruskan perbedaan antara calo dan advokat. Menurutnya, menggunakan jasa advokat memang sah karena mereka memberikan pendampingan hukum dari awal hingga akhir, dan tarifnya pun diatur oleh undang-undang.
“Kalau pakai advokat, biayanya memang bisa Rp10 juta sampai Rp20 juta, tapi itu wajar karena mereka mendampingi klien sampai tuntas. Beda dengan calo yang hanya ambil uang, proses tetap harus dijalani sendiri,” katanya.
Untuk menghindari calo, Asep mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan perkara agar datang langsung ke kantor Pengadilan Agama dan membayar lewat jalur resmi.
“Tidak perlu tanya-tanya ke orang yang tidak dikenal. Langsung saja ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembayaran hanya melalui Bank BRI, baik lewat transfer maupun melalui loket resmi yang tersedia di kantor kami,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pegawai pengadilan dilarang menerima pembayaran langsung dalam bentuk apa pun. Seluruh proses pembayaran dilakukan melalui kerja sama resmi dengan Bank BRI, yang bahkan menempatkan petugasnya di kantor pengadilan untuk melayani masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses perceraian di pengadilan itu sebenarnya mudah dan murah, asalkan dijalani sesuai prosedur. Jangan sampai dirugikan hanya karena tergiur jalan pintas,” tutup Asep.(Ald/Red)