Triwulan II 2025, Pajak Daerah Kabupaten Serang Terkumpul 48,34 Persen

oleh -160 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Serang telah mencapai 48,34 persen dari total target tahun ini.

 

Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, menyebut capaian tersebut bervariasi di setiap sektor pajak.

 

Beberapa di antaranya mencatatkan angka yang cukup tinggi, namun ada pula yang masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dekranasda Jadikan Produk Lokal Naik Kelas

 

“Sektor pajak reklame menjadi yang tertinggi dengan realisasi mencapai 82,79 persen. Kemudian diikuti pajak parkir 64,34 persen, dan pajak tenaga listrik 62,29 persen,” ujar Nizamudin, Jumat (25/7/2025).

 

Namun demikian, ia mengakui bahwa pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) masih mencatatkan realisasi terendah, yakni baru 33,62 persen.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian Daerah, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Sinergitas Dengan Bank Mandiri

 

Secara total, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2025 telah mencapai Rp295,73 miliar dari target Rp611,79 miliar.

 

“Kami tetap optimis bisa mencapai target tahun ini. Upaya terus dilakukan, mulai dari menggali potensi pajak baru, menjaring wajib pajak, hingga memperkuat sistem penagihan,” lanjutnya.

 

Beberapa strategi yang kini tengah digencarkan di antaranya adalah layanan mobil keliling (moling), perluasan gerai pembayaran pajak di kecamatan, serta kerja sama intensif dengan Kejari melalui penerbitan SKK (Surat Kuasa Khusus).

Baca Juga:  Produk Kerajinan Banten Kian Berkualitas, Siap Bersaing di Pasar Global

 

Nizamudin juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan patuh membayar pajak daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan, jadi manfaatnya langsung bisa dirasakan oleh semua,” tutupnya.(Ald/Red)