SERANG, PILARBANTEN.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menyambut baik perpanjangan waktu pembebasan denda dan atau tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Bank Banten sebagai bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, mendukung penuh berbagai kebijakan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam pernyataannya (07/07) menyampaikan bahwa, Bank Banten berkomitmen untuk terus menjaga pelayanan bagi Pemerintah dan seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
“Kami pun senantiasa membuka diri terhadap segala bentuk masukan yang membangun dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel” pungkasnya.
Dalam penutupnya, Busthami kembali menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan peningkatan kualitas layanan, Bank Banten terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai, serta memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten di seluruh unit layanan guna mewujudkan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”(al)