SDN Lontar 3 di Kabupaten Serang, Tak Naik Kelas Tanpa Peringatan

oleh -174 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Keputusan SDN Lontar 3 Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, untuk tidak menaikkan seorang siswa berinisial SN menjadi sorotan.

 

Orang tua murid merasa keputusan tersebut tidak transparan dan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.

 

SN, siswa aktif dan lulusan RA Bustanul Wildan Banten, menjadi satu-satunya murid yang tidak naik kelas pada tahun ajaran ini.

 

Orang tua SN menyatakan, selama ini tidak pernah ada teguran atau surat pemberitahuan dari pihak sekolah terkait evaluasi belajar anaknya.

 

“Anak saya selalu hadir dan aktif di kelas. Tidak ada peringatan atau pembinaan apa pun sebelumnya. Tapi saat pembagian rapor, tiba-tiba dinyatakan tidak naik kelas. Kami sangat terkejut,” ujar SM, orang tua SN, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga:  Uji Gagasan di UIN Jakarta, Andra Soni: Saya Ingin Investasi di Bidang Pendidikan

Yang membuat orang tua semakin kecewa, alasan yang disampaikan sekolah dianggap tidak masuk akal.

 

“Alasannya katanya akibat telat membawa buku serta membawa ikan hias kedalam kelas terus tumpah. Masak hal seperti itu bisa jadi alasan untuk tidak naik kelas?” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala SDN Lontar 3, Aah Sholeha, membantah tudingan adanya perlakuan tidak adil atau sentimen pribadi dari guru terhadap siswa.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Pendidikan Tinggi, Pemprov Banten Dukung Berdirinya LLDIKTI Wilayah Banten

 

Ia menegaskan keputusan tersebut berdasarkan evaluasi akademik dan sikap siswa.

 

“Tidak ada unsur dendam atau perlakuan khusus. Penilaian ini murni hasil evaluasi guru kelas,” tulis Aah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

 

Aah juga menyebutkan bahwa wali kelas SN, Bu Magfiroh, telah menjelaskan alasan keputusan itu secara langsung kepada orang tua siswa.

 

Namun saat dimintai wawancara lebih lanjut, Aah meminta wartawan datang pada jam sekolah berlangsung.

 

Kasus ini membuka pertanyaan besar soal sistem evaluasi dan komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lepas Peserta KKM Untirta

 

Ketiadaan pemberitahuan resmi selama proses belajar membuat keputusan tidak naik kelas terasa sepihak dan tidak adil.

 

Warga dan pemerhati pendidikan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk meninjau ulang standar evaluasi dan prosedur komunikasi di sekolah tersebut.

 

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang mendidik dengan cara yang adil dan terbuka. Jika tidak ada transparansi, kepercayaan publik bisa hilang,” ujar salah satu warga setempat.(Ald/Red)