Dugaan Dewan Berebut Scrap, Polda Banten Panggil 5 Anggota DPRD Kota Cilegon

oleh -302 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap beberapa oknum legislator tersebut.

 

Pemanggilan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

 

“Minggu depan dijadwalkan pemanggilan,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

 

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan lima anggota DPRD Kota Cilegon dalam aksi unjuk rasa di kawasan industri PT LCI. Kelima nama yang disebut antara lain: SB, FMR, BR, AR, dan AJ.

Baca Juga:  Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polda Banten Meningkat

 

“Penyelidikan,” singkat Didik.

 

Sebelumnya, beredar luas video dan foto yang menunjukkan keterlibatan para anggota DPRD dalam aksi bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kawasan PT LCI. Aksi tersebut berujung pada audiensi antara massa aksi dan manajemen PT LCI.

 

Dokumen notulensi hasil audiensi pun turut beredar di media sosial. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah adanya kesepakatan mengenai pengelolaan limbah besi (scrap) yang disebut-sebut harus diberikan kepada pengusaha lokal.

Baca Juga:  Pemkab Serang Dorong Pemdes Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

 

Merespons hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Cilegon Bersatu melayangkan kritik tajam terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan. Ketua aliansi, Bagus, menyebut aksi demonstrasi tersebut sarat dengan kepentingan pribadi, bukan untuk membela aspirasi masyarakat.

 

“Kalau hanya menyampaikan aspirasi, sah-sah saja. Tapi isi notulensi itu menunjukkan poin tuntutan pengelolaan limbah scrap, bukan soal kesejahteraan masyarakat,” kata Bagus, Minggu (8/6/2025).

 

Bagus menilai, seorang anggota DPRD semestinya menjadi teladan, bukan justru ikut aksi yang substansinya terkesan transaksional. “Tidak ada poin yang benar-benar mewakili kepentingan publik. Ini tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat,” tegasnya.

 

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, selaku koordinator aksi, memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  Seorang Remaja Gantung Diri Di Desa Ciruas, Sempat Ada Permasalahan Dengan Orang Tua

 

Ia menyebut, kehadiran para anggota DPRD hanya sebagai saksi dalam proses audiensi dengan manajemen PT LCI.

 

“Anggota DPRD kami minta hadir untuk menyaksikan, agar kalau nanti PT LCI ingkar, bisa dipanggil oleh dewan,” kata Husen.

 

Husen menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya murni untuk memperjuangkan prioritas tenaga kerja lokal di PT LCI, khususnya dari lingkungan sekitar perusahaan. Ia membantah adanya permintaan jatah scrap oleh anggota DPRD.

 

“Silakan cek dari awal sampai akhir. Tidak ada pernyataan anggota DPRD minta scrap,” tandasnya.(Ald/Red)