Bupati Serang Berikan TPP dan Gaji 13 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Komitmen 100 Hari Kerja

oleh -26 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Zakiyah dan Wakil Bupati Najib Hamas mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Serang setelah berhasil menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh dan tepat waktu.

 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati yang masuk dalam program prioritas 100 hari kerja.

 

Berdasarkan data yang diterima, TPP murni disalurkan pada 4 Juni 2025, gaji ke-13 pada 11 Juni 2025, dan TPP ke-13 dibayarkan pada 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Audiensi KSP

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tb M. Soleh, menilai pencairan tepat waktu ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi yang telah disusun sejak awal masa jabatan.

 

“Program 100 hari kerja Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati mulai direalisasikan secara bertahap. Kami di dewan akan terus mengawal 10 program prioritas agar semuanya bisa tercapai,” ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga:  DPUPR Sambut Positif Visitas Komisi Informasi, Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

 

Anggota Komisi I DPRD lainnya, Yendi Yanto, juga memberikan apresiasi atas realisasi TPP dan gaji ke-13 kepada ASN. Namun, ia mengingatkan agar Pemkab juga segera merealisasikan hak-hak lainnya, termasuk honor kader posyandu dan siltap (penghasilan tetap) perangkat desa.

 

“Tentu kami mengapresiasi pemberian TPP dan gaji 13 yang tepat waktu. Namun kami juga berharap agar honor untuk posyandu, siltap perangkat desa, dan tunjangan lainnya juga dibayarkan tepat waktu,” kata Yendi.

Baca Juga:  Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Masyarakat Banten Harus Jadi Jawara Berdaya Saing di Bidangnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang lebih stabil menjadi faktor utama kelancaran pembayaran tersebut.

 

“Alhamdulillah, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, kondisi keuangan daerah menjadi lebih baik, sehingga TPP dan gaji ke-13 bisa disalurkan tepat waktu. Tapi tentu semua ini tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah ke depan,” jelasnya.(Ald/Red)