Ketua FKPN Tantang Pejabat Serang: “Berani Minum Air Sungai Ciujung yang Hitam?”

oleh -56 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah terkait persoalan pencemaran Sungai Ciujung yang menurutnya telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian nyata.

 

Iqbal menilai, keberadaan Sungai Ciujung yang dulunya menjadi sumber utama pengairan dan penghidupan masyarakat di wilayah Serang Utara kini terancam akibat limbah industri.

 

“Bagi kami warga Serang utara, persoalan limbah Sungai Ciujung sudah terlalu lama dibiarkan. Seolah-olah ini bukan lagi persoalan penting bagi pihak berwenang. Padahal Sungai Ciujung adalah sumber kehidupan,” tegas Iqbal, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 690 Sertifikat NIK dan 100 Akta Notaris Koperasi Binaan Provinsi Banten

 

Ia menyebut, Sungai Ciujung merupakan warisan penting dari masa Sultan Ageng Tirtayasa yang memiliki peran besar dalam mengairi lahan pertanian dan mendukung tambak perikanan masyarakat.

 

“Dulu sebelum ada industri, penghasilan dari tambak ikan dan pertanian sangat melimpah. Tapi sekarang, sejak ada industri, hasilnya jauh merosot. Artinya, tidak bisa dipungkiri bahwa pencemaran sungai ini akibat limbah industri,” ungkapnya.

 

Iqbal menyoroti kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menantang para pemangku kebijakan agar merasakan langsung dampak pencemaran Sungai Ciujung.

 

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 Wilayah Hukum Polda Banten

“Saya tantang pejabat Kabupaten Serang, ayo saat air Sungai Ciujung menghitam, kita mandi dan minum sama-sama di sana. Jangan hanya bicara soal data baku mutu kalau kenyataannya airnya hitam dan bau. Berani enggak?” tantangnya.

 

Menurutnya, selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menerima laporan dari industri tanpa memastikan secara objektif kondisi limbah yang dibuang.

 

“Saya curiga DLH hanya menerima laporan sepihak dari industri bahwa limbah mereka sudah sesuai baku mutu. Tapi faktanya setiap musim kemarau, sungai selalu menghitam,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Iqbal juga mendorong DPRD Kabupaten Serang untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang penetapan kelas air Sungai Ciujung, sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pencemaran.

Baca Juga:  Datangi Kantor BPN Kabupaten Serang, Warga Tirtayasa Pertanyakan Praktek Jual Beli Lahan PIK 2

 

“Kabupaten Serang belum punya payung hukum soal kelas air. Ini yang bikin industri bebas seenaknya membuang limbah,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kembali janji kampanye yang pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Serang terpilih, yang menurutnya pernah berkomitmen menyelesaikan persoalan limbah Ciujung.

 

“Saya sebagai warga negara punya hak untuk menagih janji kampanye itu. Ini waktunya pemimpin membuktikan komitmennya,” pungkasnya.(Ald/Red)