Amanat Perundang – undangan, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Perkuat Permodalan Bank Banten

oleh
oleh

Pilarbanten.com – Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Salah satunya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke Bank Banten.

 

Hal itu diungkap Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna Jawaban Atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa (3/6/2025).

 

Menurut Andra Soni, Bank Banten saat ini sudah tumbuh lebih baik dari sebelumnya. Hal itu terlihat dari pertumbuhan positif yang terus dicapai oleh Bank Banten.

Baca Juga:  Intensifikasi Lahan, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Menuju Swasembada Pangan

 

Saat ini, kata Andra Soni, Pemprov Banten sedang berupaya bagaimana kinerja Bank Banten ini lebih baik lagi.

 

“Kita mempunyai kewajiban pemenuhan permodalan untuk keberlangsungan operasional Bank Banten lebih baik lagi,” kata Andra Soni.

 

Usulan Penyertaan Modal ke Bank Banten itu, kata Andra Soni, merupakan amanat peraturan perundang-undangan bahwasannya Bank Banten harus memenuhi minimal modal inti tiga triliun rupiah

Baca Juga:  Diskoumperindag Kabupaten Serang Latih 20 Perajin Membuat dan Promosikan Tas di Bali

 

“Selain melalui penyertaan modal, upaya memperkuat Bank Banten itu juga dilakukan melalui skema Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim,” ujarnya.

 

Skema itu juga tidak hanya terjadi di Bank Banten, melainkan di hampir seluruh daerah dalam rangka konsolidasi perbankan agar lebih sehat dan kuat. “Kita ingin Bank Banten ini menjadi lembaga keuangan yang akan memperkuat perekonomian di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kolaborasi, Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi PT. Pertamina Patra Niaga JBB

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi hakim mengapresiasi atas jawaban yang telah disampaikan Gubernur Banten atas berbagai pandangan fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya. Tahapan itu, menurut Fahmi Hakim, merupakan bagian dari mekanisme dalam pembentukan suatu perda.

 

“Kami sangat mengapresiasi. Karena sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaboasi. Dan ini, salah satunya yang memperlihatkan bagaimana kolaborasi yang kita bangun cukup kuat,” ujarnya.(js)