Cilegon, PilarBanten.Com – Kasus perceraian dalam rumah tangga akibat judi online di Kota Cilegon semakin marak. Sedikitnya sebanyak 11 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon selama tahun 2024.
Humas Pengadilan Agama Kelas IB Kota Cilegon, Hafifi mengatakan jumlah keseluruhan kasus perceraian sebanyak 785 kasus perceraian yang tercatat di PA Kota Cilegon selama tahun 2024. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahu 2023 lalu.
“Ada peningkatan. Tercatat pada tahun 2023, kasus perceraian di Kota Cilegon hanya sebanyak 760 kasus,” ujar Hafifi saat di wawancarai PilarBanten pada Kamis (17/04/2025).
Hafifi mengatakan, dari angka perceraian tahun 2024 tersebut, untuk kasus cerai talak sebanyak 201 kasus, sementara cerai gugat terjadi sebanyak 584 kasus.
“Perceraian akibat judi online di Kota Cilegon ini ada sebanyak 11 kasus, menurutnya jika dibandingkan kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2023 angkanya sangat menunjukan kenaikan,” ujarnya.
Namun Hafifi merinci, penyebab kasus percerian terjadi didominasi faktor perselihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.
“Adapun secara rinci, faktor percerian akibat perseselihan terjadi sebanyak 353 kasus,” ujarnya.
Ditambah dengan faktor meninggalakan salah satu pihak, yakni sebanyak 138 kasus, kemudian untuk faktor Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi sebanyak 23 kasus.
Dikatakan Hafifi, untuk data tahun 2025 ini, pihaknya mengaku masih belum melakukan rekap kasus yang ditangani.
“Catatan kasus percerian sejak bulan Januari, hingga April 2025 terjadi sebanyak 109 kausus, kalo secara rinci kita belum rekap,” pungkasnya. (Ald/Red