Pajak Masuk di UPT Samsat Kota Cilegon Capai Rp2,7 Miliar 

oleh -97 Dilihat
oleh

Cilegon, PilarBanten.Com – Pajak Kendaraan yang masuk ke Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Sistem Admnistrasi Maninggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon mencapai Rp2,7 miliar.

 

Pemasukan jumlah pajak ini tercatat sejak diadakan progam pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pada 10 April hingga 17 April 2025.

Baca Juga:  Berpotensi Bertambah, Saham Pemkab Serang di BPR Capai 70 Persen

 

Kepla UPT Samsat Cilegon, Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, besaran pajak masuk ini dari 5.408 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

 

“Di rata-ratakan sih kita setiap harinya hampir seribu unit melayaninya, alhamdulillah bisa menambah pendapatan daerah,” ujarnya saat di wawancara pada (17/04/2025).

 

Kurniawan juga menjelaskan, masyarakat terlihat antusias dalam mengikuti progam pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap harinya, kata Kurniawan, petugas UPT Samsat Kota Cilegon bisa melayani kurang lebih seribu unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:  Tinjau Stand Banten di FKD-MPU 2025, Gubernur Banten Andra Soni Optimis Tembus Pasar Ekspor

 

“Kalau di Kota Cilegon ini didominasi kendaraan roda dua yang ada tunggakan pajaknya, mobil juga ada,” katanya.

 

Kurniawan juga menambhakan, ia tetap optimis dapat perolehan yang akan terus meningkat hasil progam Pemutihan Pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Sebab, kata Dia, program ini akan berlangsung sejak pertama kali di mulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. (Ald/Red)