Gandeng Polres Serang, DPUPR Kabupaten Serang-Pokmas Teken PKS Program SPAM

oleh
oleh

Pilarbanten.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait program kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM.

 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan SPAM APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPUPR Kabupaten Serang dengan menggandeng Polres Serang Kabupaten di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Dorong Akses Keuangan Berkeadilan untuk Cegah Rentenir dan Pinjol

 

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja dengan para kepala desa dan perwakilan dari 24 desa.

 

”Rinciannya, 21 desa penerima Program DAK dan 3 desa SPAM APBD,” kata Kabid Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja.

 

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin di Ponpes An Nawawi Tanara

Dikatakan Ronny, untuk peserta undangan yang hadir dari masing-masing desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua Pokmas, dan Bendahara Pokmas. Ketiga elemen tersebut diundang karena dianggap berperan penting dalam penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan.

 

”Dengan selesainya PKS diharapkan pokmas dapat memulai langkah selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Disamping itu guna menghindari hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatannya, sebut Ronny, DPUPR Kabupaten Serang menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Serang Kabupaten untuk memberikan arahan dan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam program.

Baca Juga:  Cegah Korupsi dari Hal Kecil, Pemprov Banten Dorong Penguatan Penyuluh Antikorupsi

 

”Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penyelewengan dana bantuan,” tegasnya.(Js)