SERANG, PILARBANTEN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Yhanu Setiawan meyaniki seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten akan menempatkan RKUD di Bank Banten, apalagi surat arahan itu datangnya langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hanya saja memang, sistem birokrasi pemerintahan itu tidak bisa cepat, ada proses administrasi dan asas hukum serta kajian yang dilakukan oleh Pemda.
“Ini kan ngurusin pemerintahan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada aturan dan mekanisme administrasi birokrasi yang harus dilaksanakan. yang terpenting sejauh ini kalau saya lihat himbauan Mendagri itu sudah berjalan on the track,” kata Yhanu saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Wakil Ketua ICMI Orwil Banten ini juga memahami jika dalam penempatan RKUD itu dibutuhkan kehati-hatian, apalagi yang dikelola itu adalah uang pemerintah yang prosesnya harus sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah.
“Saat ini kan isu yang berkembang itu ada penolakan dari Pemda. Saya rasa itu tidak relevan, tidak mungkin juga. Apalagi itu perintah langsung dari Mendagri yang notabenenya adalah Pembina Pemda,” ujarnya.
Terkait dengan batas waktu sampai 30 April 2024 yang tertuang dalam isi surat Mendagri itu, Yhanu Kembali menekankan bahwasannya itu bukan batas akhir dari penempatan RKUD di Bank Banten, tetapi lebih pada kontek perintah yang berikan kepada Pj Gubernur Banten untuk memfasilitasi Pemda agar bisa lebih cepat menempatkan RKUD di Bank Banten dengan batas waktu yang telah ditentukan itu.
“Nanti setelah tanggal itu atau pas tanggal itu, pak Pj laporan tuh ke Mendagri, apa saja yang sudah dilakukan dan bagaimana perkembangannya. Dan kalau saya lihat, semua prosesnya sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Dikatakan Yhanu, persoalan penempatan RKUD ini merupakan kinerja aktivitas tata kelola keuangan daerah. Sehingga tidak ada kaitannya dengan tarikan politik, meskipun beberapa kepala daerah di Banten masih ada yang defenitif berasal dari usungan Parpol.
Justru yang harus diperhatikan adalah kinerja manajemen Bank Banten yang harus terus ditingkatkan dan diperbaiki. Pasalnya dalam penempatan RKUD itu juga ada hak Pemda baik itu dalam bentuk bunga giro atau Bahasa lainnya yang bisa dijadikan sebagai sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi semangatnya harus saling menguatkan, menguntungkan dan bergotong-royong,” pungkasnya.
Terpisah beberapa tokoh dan akdemisi juga menyarankan agar seluruh Pemda di Provinsi Banten ikut andil dalam memberikan dukungan untuk membesarkan Bank Banten yang sudah lama dicita-citakan oleh para pendiri Provinsi Banten.
Tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, menanggapi terkait surat edaran dari Kemendagri yang berisi perintah untuk pemerintah setingkat kabupaten dan kota se -Banten agar memindahkan Rekening Kas Umum Daerahnya (RKUD) di Bank Banten. Ia mengibaratkan Bank Banten seperti tubuh yang perlu aliran darah. Tubuh yang kekurangan darah haruslah ditransfusi sebagaimana bank yang kekurangan dana.
“Uang itu darah kalau di bank. Bank Banten ini kekurangan dana dan perlu transfusi supaya sehat. Selama ini kan modalnya kurang, jadi biar sehat perlu penyertaan modal dari masyarakat,” pungkasnya.
Tokoh lainnya,Sholeh Hidayat, mengatakan penting agar Bank Banten menjadi tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk Pemkab maupun Pemkot di Banten. Penguatan modal dapat meningkatkan kesehatan Bank Banten serta meningkatkan berintegritas dan maju.
“Dukungan lembaga keuangan akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten,” kata mantan Rektor Untirta tersebut.
Ia mengingatkan pada masa awal pembentukan Provinsi Banten, para tokoh masyarakat mempunyai tujuan agar Banten dapat mandiri dalam upaya percepatan pembangunan. Tujuannya untuk mengejar ketertinggalan, kebodohan, dan kemiskinan. Hadirnya Bank Banten dinilai sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu penting untuk masyarakat mendukung pemindahan RKUD.
“Saya kira, demikian pula untuk mewujudkan Bank Pembangunan Daerah Banten yang saat ini sudah terpisah dari PT. Banten Global Development (BGD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 sebagai bank daerah yang semakin kuat dan kebanggaan masyarakat Banten pada khususnya perlu mendapat dukungan, partisipasi, komitmen yang dimulai dari segenap elemen serta komponen yakni pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, stakeholders dan masyarakat Banten itu sendiri,” ujarnya. (Al/reD)