Serang, – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.
Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menetapkan orang tersangka.
“Kami merespons cepat Informasi dengan melakukan Operasi Intelijen dan telah meningkatkan status penyidikan,” kata Leo saat ekpose di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).
Dihari yang sama, tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan sejumlah barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi
Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim telah berhasil
mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), 1 buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp.
29.854.700,-
“Uang itu kita amankan dari tersangka MBI (Mohamad Bagja Ilham),” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti karena sudah ada berkas yang mereka bakar,” katanya.(An)