Uteng Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Minta Jaksa Buka Kasus Parkir Jilid Dua

oleh -147 Dilihat
oleh

Serang, – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus suap pengelolaan lahan parkir pasar Kranggot, Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/1/2022).

Uteng dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain divonis penjara 2 tahun. Uteng pun dikenakan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Namun, vonis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Atep saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan.

“Sementara hal-hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

JPU Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Uteng. Sementara, Uteng melalui pengacaranya Bahtiar Rifai menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Kami merasa sudah cukup puas, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Kendati demikian, Bahtiar berharap, Kejaksaan Negeri Cilegon tidak hanya berhenti memeroses kasus Uteng. Ia berharap Kejari Cilegon membuka kasus suap izin parkir Pasar baru Kota Cilegon Jilid II.

“Karena konsepsi Pasal 5 bahwa pemberi suap, harus diproses hukum juga. Kami mendesak Kejaksaan menetapkan tersangka baru. Orang yang memberi gratifikasi, membantu peristiwa tersebut, dan yang menerima aliran dana tersebut harus diproses,” kata Bahtiar.(kusno)