Beranda / EKONOMI / Bank Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif Kategori BUMD Tahun 2026

Bank Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif Kategori BUMD Tahun 2026

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten) meraih predikat “Informatif” untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten. Monev tersebut merupakan penilaian atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan-badan publik di Provinsi Banten.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Kori Kurniawan, dan diterima langsung Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama yang perlu mendapat perhatian serius. Ia mendorong seluruh badan publik meningkatkan kualitas sekaligus kemudahan akses informasi dengan mengoptimalkan saluran yang tersedia.

“Hasil Monev ini hendaknya dijadikan bahan pembenahan dan inovasi. Bagi yang telah berpredikat Informatif, pertahankan dengan baik. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja bersama,” tegas Andra Soni.

Predikat Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Predikat ini diberikan kepada badan publik yang dinilai konsisten menyediakan, mengelola, dan melayani permintaan informasi publik secara terbuka, akurat, dan tepat waktu.

“Predikat ini menjadi bukti komitmen Bank Banten dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari budaya kerja,” ujar Muhammad Busthami usai menerima penghargaan.

Sebagai wujud keterbukaan sekaligus komitmen menjawab kebutuhan nasabah, Bank Banten menyediakan beragam saluran layanan dan informasi resmi yang mudah diakses. Melalui aplikasi Jawara Mobile, nasabah dapat bertransaksi dan menikmati layanan perbankan secara digital kapan saja dan di mana saja. Bank Banten juga membuka Call Center 1500410, WhatsApp Customer Care 08585-1500410, serta situs resmi www.bankbanten.co.id sebagai kanal informasi dan pengaduan.

Bank Banten mengimbau nasabah dan masyarakat yang membutuhkan informasi, baik mengenai kinerja keuangan maupun produk dan layanan perusahaan, untuk memanfaatkan saluran-saluran resmi tersebut. Dengan mengakses kanal resmi, nasabah memperoleh informasi yang akurat dan terkini, sekaligus terhindar dari informasi keliru maupun modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Banten.

Sebagai BUMD, lembaga perbankan, sekaligus perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BEKS, Bank Banten memikul tanggung jawab akuntabilitas berlapis. Karena itu, transparansi senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari kinerja keuangan hingga layanan kepada masyarakat.

“Kami berharap capaian ini semakin memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, baik pemegang saham, nasabah, regulator, maupun masyarakat Banten, terhadap Bank Banten. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi kami untuk terus tumbuh melesat, kuat, dan hebat, serta berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkas Busthami.

Tag: