74 Pabrik di Banten Tutup Selama Pandemik COVID-19

oleh -157 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Sebanyak 74 pabrik di Provinsi Banten tutup selama pandemik virus corona atau COVID-19. Pembatasan sosial dan pengetatan di sektor ekspor dan impor bahan baku dan hasil produksi menjadi penyebab industri tersebut gulung tikar.

Selain itu akibat pandemik virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu hampir sebanya 20 ribu karyawan di Banten terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Perusahan yang tutup ada 74, PHK karyawan 19 ribu orang dan yang dirumahkan 30 ribu orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  Rano Karno Terlihat Tambah Gemuk, Ini Ragam Komentar Nitizen

Disampaikan Alhamdi, perusahaan yang paling terdampak bahkan tutup di Banten adalah perusahaan di sektor industri sepatu dan garmen. Namun, hal ini pun terjadi kepada perusahaan disektor lain seperti kimia dan sebagainya.

Kemudian, perusahaan yang masih bisa bertahan memilih merumahkan karyawan dan melakukan PHK agar tetap bisa produksi termasuk terjadi pada pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara PT Nikomas Gemilang.

Baca Juga:  Survei Penilaian Integritas KPK, Nilai Pemkab Serang 73,04 Diatas Rata-Rata Nasional

“Yang terlihat Nikomas mem-PHK paling banyak PT Nikomas mencapai 9 ribu karyawan tapi dengan sistem PHK mandiri jadi karyawan yang mengajukan sendiri,” katanya.

Sementara, disampaikan Hamidi, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pembahasan untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh 2021 karena masih menunggu kepastian soal Undang-Undang Cipta Kerja yang masih dipersoalkan banyak kalangan meski sudah disahkan DPR.

“Satu bulan setelah ini (UU disahkan), turun PP dan Kepres termasuk Kepmen akan dikeluarkan dalam satu bulan ini. Kita menunggu itu, semua daerah menunggu,”katanya.

Baca Juga:  Dapat Suntikan Modal, Bank Banten Optimistis Genjot Kinerja

Dirinya mengaku belum membaca dan mendapatkan draft UU Cipta Kerja yang asli karena belum diberikan oleh Kementerian terkait. Namun, dirinya mengatakan sudah membaca sebanyak 10 versi UU Cipta Kerja berbentuk soft file yang seluruhnya isinya berbeda-beda.

“Saya juga mau sosialisasikan ternyata salah gimana karena macam-macam ini (isinya),”katanya.(War/Red)