Jakarta, – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa antara lain:
RMR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk penggunaan Biaya Operasional.
FRR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional.
“Lalu DAZ selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (19/5/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,”katanya. (Red).