2 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT AMU

oleh -100 Dilihat
oleh

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MA selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT. Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT. AMU, NR selaku Mantan Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT. Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT. AMU,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (8/7/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga:  Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah Gagal Dikirim Ke Vietnam

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.(red)